Persyaratan Pembuatan Karantina Tumbuhan di dalam dan keluar wilayah Indonesia

Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Baca Juga

Cara Pembuatan Surat Karantina Tumbuhan PNBP Terbaru

Cara Pembuatan Surat Karantina Hewan PNBP Terbaru

Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan

 

Persyaratan Karantina Tumbuhan Pemasukan Hasil Tumbuhan di dalam wilayah RI

 
A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan
  Media pembawa berupa hasil tumbuhan yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib :




D0wnL0@d $0n9 @r1 L@$0 < cek lapak

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
B. Persyaratan Lain
  1. Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan.
  2. Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan.
  3. Pemeriksaan karantina di Negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan Negara asal merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi.
  4. Pemeriksaan di Negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  5. Apabila diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre clearance program)
  6. Pemasukan hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolah pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Karantina Tumbuhan Pemasukan Hasil Tumbuhan ke dalam wilayah RI

 
A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
  1. Dilengkapai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certifikate) dari Negara Asal dan Negara Transit;
  2. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya;
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan
B. Persyaratan Lain
  1. Untuk penerbitan Surat Ijin Pemasukan (SIP) benih Tumbuhan, Menteri Pertanian atau Pejabat yang mengatasnamakannya akan memperhatikan persyaratan teknis karantina dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
  2. Analisis Resioko Organisme Pengganggu Tumbuhan dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar internasional pengaturan Fitosanitari (International Standar For Phytosanitary Measures) yang diterbitkan oleh Sekretariat IPPC ( International Plant Protection Convention).
  3. Kajian analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan meliputi :
    1. Kajian awal tentang informasi pengelolaan sertifikasi benih dan sertifikasi kesehatan benih serta situasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Negara Asal;
    2. Hasil kajian AROPT merupakan rekomendasi tentang persyaratan teknis yang dikenakan terhadap benih tumbuhan yang akan diimpor dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Surat Ijin Pemasukan (SIP).
  4. Pemeriksaan Karantina di Negara Asal dilakukan berdasarkan pertimbangan keulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan di negara Asal yang merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina yang beresiko tinggi.
  5. Pemeriksaan di Negara Asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan Petugas Ahli lainnya yang diperlukan.