Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan PNPB
layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor, dimpor, sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan. Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Baca Juga
Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Impor
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan di negara asal.
- Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di negara asal.
- Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
- Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
- Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
- Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina a/n Menteri Pertanian.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Ekspor
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
- Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong Hewan Liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
- Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina dipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.
Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area (Domestik masuk)
- Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran.
- Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Surat Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Persyaratan Pembuatan Karantina Hewan Atar Area (Domestik keluar)
- Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
- Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
- Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Prosedur Lalu Lintas Media Pembawa (Hewan/Produk Hewan)
- Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/ekspor/antar area (domestik masuk/keluar). Khusus bagi Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan.
- Hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.
Baca Juga
Larangan - larangan
Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar negeri dan dalam negeri maka Pemerintah mengeluarkan larangan – larangan.Larangan yang dimaksud adala :
- Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk hewan dari negara di Benua : Amerika, Afriks, Asia, dan Eropa kecuali ada izin dari Pemerintah.
- Larangan memasukkan/mengimpor, mengeluarkan/ekspor anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/negara ke/dari Provinsi Bali (Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008)
Post a Comment
Post a Comment